Wajib pakai masker

Desa Pakisan 01 September 2020 12:50:42 WITA

 Selasa, 01 septmber 2020 

Menindaklanjuti peraturan Bupati buleleng nomor 41 tahun 2020 tentang tatanan Aktivitas di New normal , Pemerintah desa pakisan memhimbau bagi masyarakat yang beraktifitas di luar agar wajib memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan dan bagi pelaku usaha agar menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan , handsanitizer dll . Dalam Peraturan Bupati ini ada denda Administratif di berlakukan bagi orang atau pelaku usaha yang mlanggar Peraturan tersbut . Jika tidak memakai masker pada saat ke luar rumah dan bepergian maka di kenakan denda sebesar 100.000 dan bagi pelaku usaha yang tdak menyediakan sarana protokol kesehatan maka akan di kenai denda 1.000.000 . 

Dokumen Lampiran : Wajib pakai masker


Komentar atas Wajib pakai masker

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pakisan

tampilkan dalam peta lebih besar