Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Desa Pakisan Tahun Anggaran 2020
09 Februari 2021 10:59:01 WITA
Kata Pengantar
“Om Swastyastu”
Puji syukur kami panjatkan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa / Tuhan Yang Maha Esa, karena atas Karunia-Nya sehingga penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Desa Pakisan Tahun 2020 dapat terselesaikan dengan baik.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Desa Pakisan Tahun 2020 ini merupakan salah satu dokumen yang tersusun setelah laporan pertanggungjawaban atas belanja desa yang telah terselesaikan selama satu tahun anggaran. LPPD ini sebagai hasil laporan kegiatan atas APBdesa dan pelaksanaan kegiatan yang telah terselesaikan, dan semoga susunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Desa Pakisan Tahun 2020 ini lebih baik dari pada tahun sebelumnya.
Akhir kata, kami Pemerintah Desa Pakisan, mengucapalan terimakasih kepada semua pihak yang telah memebantu dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Desa Pakisan Tahun 2020 ini, semoga laporan ini dapat bemanfaat dan dapat ditindaklanjuti sebagaimana semestinya.
“Om Santhi, Santhi, Santhi Om”
Tim Penyusun
DAFAR ISI
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN KATA PENGANTAR ii
HALAMAN DAFTAR ISI iii
BAB I : PENDAHULUAN 1
- Latar Belakang 1
- Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan 2
- Visi dan Misi Penyelenggaraan Pemerintah Desa 2
- Strategi dan Kebijakan 3
BAB II : PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PEMERINTAH DESA 4
- Program Kerja dan Pelaksanaan Bidang Penyelenggaraan
Pemerintah Desa 4
- Program Kerja dan Pelaksanaan Bidang Pembangunan 5
- Program Kerja dan Pelaksanaan Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan 7
- Program Kerja dan Pelaksanaan Bidang Pemberdayaan
Masyarakat 8
BAB III : PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DESA 9
- Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa 9
- Peraturan Desa Tentang Pertanggungjawaban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa 9
- Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 9
- Pendapatan Desa 9
- Belanja Desa 10
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
- Bidang Pembangunan
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Tak Terduga
- Surplus/Defisit
- Pembiayaan Desa 11
- Penerimaan Pembiayaan
- Pengeluaran Pembiayaan
- Selisih Pembiayaan
- SILPA Akhir Tahun 11
BAB IV : KEBERHASILAN YANG DICAPAI, PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
DAN UPAYA YANG DITEMPUH 12
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 12
- Bidang Pembangunan 12
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 13
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat 13
BAB V : PENUTUP 14
- Kesimpulan 14
- Saran 14
LAMPIRAN-LAMPIRAN
- Rekapitulasi Jumlah Penduduk Desa
- Rincian Kegiatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Dengan adanya perubahan regulasi tentang Desa dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa telah membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kemitrasejajaran hubungan antara Kepala Desa (Perbekel) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa merupakan perubahan penting dalam menggerakkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarkatan dan senantiasa dapat menjaga keharmonisan hubungan antar unsur penyelenggara pemerintah desa tanpa mengenyampingkan aspek-aspek efektifitas dan efisiensi serta pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Berdasarkan pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dinyatakan bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati/Walikota, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional tersebut maka Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2020 ini merupakan Laporan Kepala Desa kepada BPD atas penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2020 ini tidak semata-mata dimaksudkan sebagai upaya menemukan kelemahan pelaksanaan pemerintahan desa melainkan juga untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa.
Laporan ini memuat program-program pembangunan yang dilaksanakan pada berbagai fungsi bidang pemerintahan, hasil-hasil yang dicapai, hambatan/kendala yang dihadapi dan upaya penanganannya yang telah dilaksanakan.
- Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pakisan Tahun 2020 ini dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban konstitusional Kepala Desa Pakisan dalam penyelenggaraan fungsi bidang pemerintahan, baik dalam hal koordinasi dan evaluasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan Desa Pakisan pada tahun 2020.
Sedangkan tujuan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pakisan Tahun 2020 ini adalah untuk memberikan informasi/Keterangan kinerja penyelenggaraan APBDes tahun 2020 dalam berbagai fungsi bidang pemerintahan kepada BPD dan masyarakat Desa Pakisan.
- Visi dan Misi Penyelenggaraan Pemerintah Desa
”Terwujudnya Desa Pakisan yang Jujur, Bersih, Aman Damai dan Sejahtera berlandaskan Tri Hita Karana ”
|
Selama masa jabatan Perbekel Pakisan periode Tahun 2019-2025 terdapat berbagai kebijakan yang tertuang dalam Visi dan Misi Pemerintah Desa Pakisan. Adapun Visi Pemerintah Desa Pakisan Periode 2019-2025 yaitu sebagai berikut :
Sedangkan Misi Pemerintah Desa Pakisan adalah : Mewujudkan Desa Pakisan sebagai desa yang Jujur, Bersih, Aman, Damai dan SejahteraBerlandaskan Tri Hita Karana mempunyai makna antara lain:
- Mewujudkan dan meningkatkan Pelayanan Prima oleh Aparatur Desa terhadap masyarakat Desa serta menjaga keutuhan teritorial Desa secara de facto maupun yuridis.
- Mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel
- Meningkatkan dan mengembangkan komunitas penduduk secara maksimal sesuai dengan profesinya serta Pengembangan Ekonomi Kerakyatan yang berbasis pada Produk Unggulan Desa yang inklusif.
- Meningkatkan dan mengembangkan fungsi Sumber Daya Alam (SDA) secara maksimal dengan berpedoman pada Tri Hita Karana, serta meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Profesional, Berbudaya dan Berintegritas dalam pengembangan adat dan seni budaya.
- Meningkatkan keamanan dan kedamaian di lingkungan masyarakat desa
Mewujudkan dan mengembangkan pelayanan kesehatan masyarakat serta
pembinaan bidang olah raga yang berkelanjutan.
- Mewujudkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas Infrastruktur Desa untuk pelayanan Publik.
- Meningkatkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat melalui partisipasi masyarakat secara keseluruhan dalam Pembangunan Desa menuju Desa Membangun dan sejahtera.
Enam tahun adalah waktu yang pendek, guna mewujudkan sebuah cita-cita yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa untuk menyelesaikan berbagai tugas dan kewajiban menuju kesuksesan dan kesejahteraan. Namun, perlu disyukuri bahwa tenggang waktu itulah masa jabatan harus dipertaruhkan untuk mencapai harapan masyarakat.
Misi merupakan pernyataan yang menjadi dasar penetapan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai sehingga pernyataan misi akan membawa desa kepada suatu fokus yang menjelaskan keberadaan desa yang bersangkutan. Visi dan Misi akan mendorong alokasi sumberdaya desa sehingga pernyataan Visi dan Misi tersebut harus selaras dengan amanah yang diembannya.
Dengan adanya misi maka akan diketahui apa yang harus dilakukan agar tujuan dan sasaran yang direncanakan dapat tercapai dengan baik. Misi diharapkan juga akan dapat menunjukkan peran dan program-program Pemerintah Desa kepada seluruh lapisan masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pemerintah Desa .
- Strategi dan Kebijakan
Strategi pada dasarnya merupakan upaya ataupun cara dalam mengoptimalkan potensi ataupun mengatasi permasalahan. Sehubungan dengan hal tersebut strategi pembangunan desa dirumuskan dengan memperhatikan potensi dan permasalahan yang ada di desa serta tujuan dan sasaran pembangunan yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu.
Desa Pakisan menetapkan strategi pembangunan dengan memfokuskan pada upaya-upaya pengelolaan dan penanganan masalah mendesak dan berdampak luas bagi peningkatan kemakmuran rakyat serta upaya untuk menciptakan keadaan Desa Pakisan yang sejahtera, adil dan lestari.
Mengingat dinamika pengembangan wilayah Kabupaten Buleleng saat ini lebih mengarah pada perkembangan sektor pertanian dan Industri, maka arah kebijakan pembangunan Desa Pakisan dititik beratkan pada pengembangan sektor pertanian dan perternakan. Disamping sektor–sektor tersebut Desa Pakisan juga mengembangkan arah kebijakannya pada sektor pendidikan dan sektor pariwisata. Dan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik maka penataan sistem diperbaiki secara bertahap.
BAB II
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PEMERINTAH DESA
- Pelaksanaan Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Pelaksanaan Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pakisan Tahun 2020 antara lain sebagai berikut :
- Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa, yaitu :
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
- Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa
- Penyediaan Tunjangan BPD
- Penyediaan Operasional BPD
- Sub Bidang Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa, yaitu :
- Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan
- Sub Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan, yaitu :
- Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa
- Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa
- Sub Bidang Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Kuangan dan Pelaporan, yaitu :
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDesa
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa
- Penyusunan Laporan Kepala Desa / Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
- Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD
Selama ini pemerintah desa Pakisan dalam menjalankan roda pemerintah dan pembangunan selalu melibatkan semua komponen masyarakat yang ada, sepereti: BPD, LPM, PKK, Desa Pakraman, Tokoh masyarakat, karang taruna/muda-mudi dan para akademis yang ada di desa Pakisan. Bentuk kerja sama yang telah dilakukan selama ini melalui rapat-rapat yang dilakukan dalam setiap pengambilan keputusan yang penting dalam bidang sosial, budaya, pembangunan, kamtiibmas, serta permasalahan yang timbul di Masyarakat.
Kerjasama antar Pemerintah Desa bersama BPD pada tahun 2020 telah menghasilkan beberapa Keputusan Peraturan Desa dan Peraturan Perbekel, antara lain:
- Peraturan Desa Pakisan Tahun 2020 yaitu :
- Peraturan Desa Pakisan No. 1 Tahun 2020 Tanggal 27 Januari 2020 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019
- Peraturan Desa Pakisan No. 2 Tahun 2020 Tanggal 02 Januari 2020 Tentang Penetapan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Pakisan .
- Peraturan Desa Pakisan No. 3 Tahun 2020 Tanggal 24 Pebruari 2020 tentang Sumber –Sumber Pendapatan Asli Desa .
- Peraturan Desa Pakisan Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 1 April 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 .
- Peraturan Desa Pakisan Nomor 5 Tahun 2020 Tanggal 21 April 2020 tentang Perubahan Pertama APBDesa Tahun 2020 .
- Peraturan Desa Pakisan Nomor 6 Tahun 2020 Tanggal 25 April 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menangah Desa Pakisan Tahun 2019-2025.
- Peraturan Desa Pakisan Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 5 mei Tahun 2020 Tentang Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika .
- Peraturan Desa Pakisan Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 3 Agustus 2020 tentang Perubahan Kedua Rencana Kerja Pemerintah desa Pakisan .
- Peraturan Desa Pakisan Nomor 9 Tahun 2020 Tanggal 3 Agustus 2020 tentang Perubahan Kedua APBDesa Pakisan .
- Peraturan Desa Pakisan Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 5 Oktober tentang RKP Tahun 2021
- Pearturan Desa Paksian Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 12 Nopember 2020 tentang Perubahan Ketiga APBDesa Pakisan .
- Peraturan Desa Pkaisan Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang Pengolahan Sampah
- Peraturan Desa Pakisan Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang APBDesa Tahun 2021 .
- Peraturan Perbekel Pakisan Tahun 2020 yaitu :
- Peraturan Perbekel Pakisan No. 01 Tahun 2020 Tanggal 2 Januari 2020 Tentang Besarnya Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Tunjangan Desa Pakraman dan Subak, Perjalanan Dinas, Honor Upah Kerja dan Kontrak Kerja.
- Peraturan Perbekel Pakisan No. 02 Tahun 2020 Tanggal 3 Peberuari 2020 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Kantor Perbekel Pakisan .
- Peraturan Perbekel Pakisan No. 03 Tahun 2020 Tanggal 22 Maret 2020 tentang Penetapan Status Bencana COVID 19 .
- Peraturan Perbekel Pakisan No. 04 Tahun 2020 Tanggal 21 April 2020 tentang Penjabaran APBDesa Tahun 2020
- Peraturan Perbekel Pakisan No. 05 Tahun 2020 Tanggal 4 Mei 2020 tentang Tata Cara Percepatan Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2020 .
- Peraturan Perbekel Pakisan No. 06 Tahun 2020 Tanggal 4 Juni 2020 tentang Perubahan BLT Dana Desa Tahun 2020
- Peraturan Perbekel Pakisan No. 07 Tahun 2020 Tanggal 27 Juli 2020 tentang Penetapan BLT Dana Desa Tahun 2020 .
- Peraturan Perbekel Pakisan No. 08 Tahun 2020 Tanggal 3 Agustus 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Kedua APBDesa Thaun 2020
- Peraturan Perbekel Pakisan No. 09 Tahun 2020 Tanggal 6 Agustus 2020 tentang Kerjasama Antar Desa
- Peraturan Perbekel Pakisan No. 10 Tahun 2020 Tanggal 12 Nopember 2020 tentang Penjabaran Peruabahan Ketiga APBDesa Tahun 2020
- Peraturan Perbekel Pakisan No. 11 Tahun 2020 Tanggal 12 Oktober 2020 tentang Pengolahan Sampah dan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga .
- Peraturan Perbekel Pakisan No. 12 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 tentang Penjabaran APBDesa Tahu 2021
- Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan
Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa Pakisan Tahun 2020 pada pembangunan fisik Pembangunan/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa , Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa (Gedung Bumdes) dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa . Adapun pelaksanaan pembangunan di desa pakisan tahun 2020 berdasarkan APBDesa Perubahan adalah sebagai berikut :
No |
Uraian Kegiatan |
Anggaran (Rp) |
Realisasi (Rp) |
Silpa (Rp) |
1 |
Sub Bidang Pendidikan |
|
|
|
|
- Penyelenggaraan PAUD/TK |
11.100.000,00 |
0 |
11.100.000,00 |
|
- Dukungan Pendidikan Bagi Siswa Miskin/Berprestasi |
25.000.000,00 |
24.200.000,00 |
800.000,00 |
2 |
Sub Bidang Kesehatan |
|
|
|
|
- Penyelenggaran Pos Kesehatan Desa /Polindes |
21.000.000,00 |
18.992.500,00 |
2.007.500,00 |
|
- Penyelenggaraan Posyandu |
76.320.000,00 |
52.458.000,00 |
23.862.000,00 |
|
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (Donor Darah) |
4.625.000,00 |
2.209.500,00 |
2.415.500,00 |
3 |
Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penatausahaan Ruang |
|
|
|
|
- Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan /Pengerasan Jalan Desa |
268.123.900,00 |
266.313.250,00 |
1.810.650,00 |
|
- Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Balai Desa |
137.339.312,68 |
134.678.800,00 |
2.654.672,68 |
4 |
Sub Bidang Kawasan Permukiman |
|
|
|
|
- Pemeliharaan Fasilitasi Pengelolaan Sampah Desa / Pemukiman (Penampungan, Bak Sampah) |
71.950.000,00 |
68.687.698,00 |
3.262.302,00 |
5 |
Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika |
|
|
|
|
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Pembuatan Poster / Baliho Informasi Penetapan / LPJ APBdes) |
3.000.000,00 |
560.000,00 |
2.440.000,00 |
6 |
Sub Bidang Pariwisata |
|
|
|
|
- Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa |
71.539.100,00 |
71.390.000,00 |
149.100,00 |
- Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Pakisan selama Tahun 2020, antara lain :
- Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan, yaitu :
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (Perayaan Hari Kemerdekaan, Hari Besar Keagamaan, dll) Tingkat Desa
- Pembnagunan/ Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat /Keagaaman Milik Desa
- Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat, yaitu :
- Pembinaan Lembaga Adat
- Pembinaan LKMD/LPM
- Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Pakisan selama Tahun 2020, antara lain :
- Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
- Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (Penyandang Difabilitas)
- Pelaksanaan Program Kerja Bidang Tak Terduga
Pelaksanaan Program Kerja Bidang Tak Terduga berfokus pada Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan Kegiatan BLT dalam situasi Covid 19 sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor : 412.16/4098/SJ . Jadi Pelaksanaan Kegiatan Dalam Bidang Tak Terduga Pemerintah Desa Pakisan Tahun 2020 sesuai dengan APBDesa Pakisan Perubahan Ketiga Antara Lain :
No |
Uraian Kegiatan |
Anggaran (Rp) |
Realisasi (Rp) |
Silpa (Rp) |
1 |
Sub Penanggulangan Bencana |
|
|
|
|
- Kegiatan Penanggulangan Bencana |
81.100.000,00 |
74.435.800,00 |
6.664.200,00 |
2 |
Sub bidang Keadaan Mendesak |
|
|
|
|
- Kegiatan Keadaan Mendesak ( Pelaksanaan BLT Dana Desa Tahap I S/d IX ) |
551.700.000,00 |
551.700.000,00 |
0 |
BAB III
PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DESA
- Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 ditetapkan melalui Peraturan Desa Pakisan Nomor 5 Tahun 2019 dan Perubahan Ketiga APBDesa Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dengan Peraturan Desa Pakisan Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
- Peraturan Desa Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Penggunaan realisasi anggaran harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya yang dicantumkan pada Peraturan Desa Pakisan Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran yang menjadi satu kesatuan yang terpisahkan dari LPPD Tahun 2020 ini.
- Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020
- Pendapatan Desa
NO |
PENDAPATAN DESA |
TARGET (Rp) |
REALISASI (Rp) |
PERSENTASE (%) |
1 |
Pendapatan Asli Desa |
9.700.500,00 |
10.400.500,00 |
107,22% |
2 |
Pendapatan Transfer |
2.460.802.000,00 |
2.408.650.000,00 |
97,88% |
|
- Dana Desa |
1.199.077.000,00 |
1.199.077.000,00 |
100,00% |
|
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi |
155.420.000,00 |
103.268.000,00 |
66,44% |
|
- Alokasi Dana Desa |
806.305.000,00 |
806.305.000,00 |
100,00% |
|
- Bantuan Keuangan Provinsi |
300.000.000,00 |
300.000.000,00 |
100,00% |
3 |
Pendapatan Lain-lain (Bunga Bank) |
22.973.000,00 |
22.490.710,13 |
97,90% |
|
TOTAL PENDAPATAN |
2.493.475.500,00 |
2.441.541.210,13 |
97,92% |
- Belanja Desa
NO |
BELANJA |
ANGGARAN (Rp) |
REALISASI (Rp) |
PERSENTASE (%) |
|
1 |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
936.996.580,00 |
883.349.710,02 |
94,27% |
|
|
1. Belanja Siltap, Tunjangan, dan Operasional Pemerintahan Desa |
775.673.080,00 |
748.425.810,02 |
96,49% |
|
|
2. Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa |
25.531.000,00 |
24.431.000,00 |
95,69% |
|
|
3. Pengelolaan Administrasu Kependudukan |
28.995.000,00 |
28.628.000,00 |
98,73% |
|
|
4. Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan |
106.797.500,00 |
81.864.900,00 |
76,65% |
|
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
689.991.472,68 |
639.489.748,00 |
92,68% |
|
2 |
|||||
|
1. Sub Bidang Pendidikan |
36.100.000,00 |
24.200.000,00 |
67,04% |
|
|
2. Sub Bidang Kesehatan |
101.945.000,00 |
73.660.000,00 |
72,25% |
|
|
3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
405.457.372,68 |
400.992.050,00 |
98,90% |
|
|
4. Sub Bidang Kawasan Pemukiman |
71.950.000,00 |
68.687.698,00 |
95,47% |
|
|
5. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informasi |
3.000.000,00 |
560.000,00 |
18,67% |
|
|
6. Sub Bidang Pariwisata |
71.539.100,00 |
71.390.000,00 |
99,79% |
|
3 |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
382.597.000,00 |
352.045.000,00 |
92,01% |
|
|
1. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan |
204.284.000,00 |
177.327.100,00 |
86,80% |
|
|
2. Sub Bidang Kelembbagaan Masyarakat |
178.313.000,00 |
174.717.900,00 |
97,98% |
|
4 |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa |
25.000.000,00 |
24.750.000,00 |
99,00% |
|
|
1. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan |
25.000.000,00 |
24.750.000,00 |
99,00% |
|
5 |
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat |
671.924.204,87 |
626.135.800,00 |
93,19% |
|
|
1. Sub Bidang Penanggulangan Bencana |
81.100.000,00 |
74.435.800,00 |
91,78% |
|
|
2. Sub . Bidang Keadaan Darurat |
39.124.204,87 |
0,00 |
0,00% |
|
|
3. Sub Bidang Keadaan Mendesak |
551.700.000,00 |
551.700.000,00 |
100,00% |
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL BELANJA |
2.706.509.257,55 |
2.525.770.258,02 |
93,33% |
- Surplus / Defisit
- Surplus/Defisit Sisa Lebih Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 (SILPA Tahun Sebelumnya) adalah Rp.033.757,55
- Surplus/Defisit Sisa Lebih Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 adalah Rp. 128.804.709,66
- Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.033.757,55
- Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 0,00
- Jumlah Pembiayaan sebesar Rp. 033.757,55
- SILPA Akhir Tahun 2020 sebesar Rp. 128.804.709,66
BAB IV
KEBERHASILAN YANG DICAPAI, PERMASALAHAN YANG DIHADAPI DAN UPAYA YANG DITEMPUH
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Keberhasilan yang dicapai
Selama Tahun 2020 pemerintah desa Pakisan dalam menjalankan roda pemerintah dan pembangunan selalu melibatkan semua komponen masyarakat yang ada, seperti: BPD, LPM, PKK, Desa Pakraman, Tokoh masyarakat, karang taruna/muda-mudi dan para akademis yang ada di desa Pakisan. Bentuk kerja sama yang telah dilakukan selama ini melalui rapat-rapat yang dilakukan dalam setiap pengambilan keputusan yang penting dalam bidang sosial, budaya, pembangunan, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kerjasama antar Pemerintah Desa bersama BPD pada tahun 2020 telah menghasilkan beberapa Keputusan Peraturan Desa dan Peraturan Perbekel.
- Permasalahan Dan Penyelesaian
tidak ada
- Bidang Pembangunan
- Keberhasilan yang dicapai
Secara umum keberhasilan yang dicapai dalam bidang pembangunan sudah terlaksana dengan baik. Dari beberapa kegiatan pembangunan yang dilakukan selama tahun 2020, hasil yang dicapai sudah sangat dirasakan oleh masyarakat seperti kegiatan Pembangunan Pembangunan /Pengerasan Jalan Desa (Jalan Desa dari SDN. 4 Pakisan s/d Dam Pakisan )
- Permasalahan Dan Penyelesaian
- Pembatasan Proyek Pembangunan dalan Visi dan Misi yang tertuang dalan RPJM Desa Pakisan Periode 2020-2025 di karenakan adanya Pandemi Corona Virus Diseases (COVID I9) . Jadi Percepatan Dana Desa dalam Penggunaannya Memfokuskan dengan Pengadaan Kegiatan BLT Dana Desa sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Dalm Negeri Nomor : 16/4098/SJ.
- Penyelesaian dengan cara Perubahan APBDesa Pakisan dengan Pengadaan Kegiatan di Bidang Tak Terduga ( Keadaan Mendesak ) sehingga dari Perubahan ini di dapatkan hanya ada 3 Pelaksanaan Pembangunan Fisik dari Anggaran yang bersumber dari Dana Desa .
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Keberhasilan yang dicapai
Dari beberapa program kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah desa bekerjasama dengan semua unsur lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa Pakisan, meskipun secara kuantitatif tidak dapat disebutkan angkanya yang pasti, namun secara kualitatif dapat dikatakan telah membawa hasil yang cukup memuaskan.
- Permasalahan Dan Penyelesaian
- Terlambatnya proses pengamprahan dan pencairan Dana BHP-BHR Triwulan III dan IV di Kabupaten, sehingga menghambat proses pelaksanaan kegiatan pembinaan kemasyarakatan yang menggunakan sumber dana dari BHP-BHR seperti kegiatan Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan dan Keagamaan.
- Penyelesaiannya dengan cara selalu berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Buleleng dan pihak-pihak terkait.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Keberhasilan yang dicapai
Untuk memberdayaan masyarakat desa dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengatur dan melaporkan semua kegiatan pembangunan, kegiatan kemasyarakatan yang ada di desa, sekaligus sebagai pengelola dana APBD tahun 2020 bersama-sama dengan Perbekel.
Pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Pakisan selama tahun 2020 secara umum sudah berjalan dengan baik.
- Permasalahan Dan Penyelesaian
tidak ada
BAB V
PENUTUP
- Kesimpulan
Adapun Kesimpulan yang dapat disampaikan dalam Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LPPD) Pakisan Tahun 2020 yaitu :
- Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Desa Tahun 2020 memiliki beberapa strategi dan arah kebijakan yaitu sebagai berikut :
- Mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Menciptakan kondisi kehidupan demokrasi yang sehat.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih.
- Menyelenggarakan Administrasi Desa yang baik.
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra pemerintah desa.
- Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur dan sarana umum.
- Pelaksanaan RKP Desa Tahun 2020 sudah terlaksana dengan baik, namun ada beberapa kegiatan yang belum bisa terdanai sehingga secara persentase pelaksanaan kegiatan di masing-masing bidang yaitu sebagai berikut :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terlaksana sebesar 94,27%
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa terlaksana sebesar 92,68%
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa terlaksana sebesar 92,01%
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa terlaksana sebesar 99,00%.
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat terlaksana sebesar 93,19%.
- Secara umum pelaksanaan kegiatan yang didanai dari APBDes Tahun Anggaran 2020 sudah sesuai dengan perencanaan.
- Saran
Demikian Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LPPD) Pakisan Tahun 2020 ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan sangat sederhana sehingga masih sangat jauh dari kesempurnaan untuk itu kami mohon kritik dan saran demi menuju kearah perbaikan.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
- Rekapitulasi Jumlah Penduduk Desa
- Rincian Kegiatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
1.REKAPITULASI JUMLAH PENDUDUK DESA PAKISAN TAHUN 2020
- Jumlah Penduduk Secara Umum
NO |
URAIAN |
JUMLAH |
SATUAN |
1 |
Jumlah Penduduk Laki-laki |
2.751 |
Orang |
2 |
Jumlah Penduduk Perempuan |
2.678 |
Orang |
3 |
Jumlah Penduduk Total |
5.429 |
Orang |
4 |
Jumlah Kepala Keluarga |
1.672 |
KK |
- Jumlah Penduduk Di Masing-masing Banjar Dinas
NO |
URAIAN |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
JUMLAH KK |
1 |
Banjar Dinas Pakisan |
829 |
853 |
547 |
2 |
Banjar Dinas Tegehe |
446 |
469 |
276 |
3 |
Banjar Dinas Sangburni |
607 |
550 |
329 |
4 |
Banjar Dinas Kelandis |
529 |
477 |
308 |
5 |
Banjar Dinas Mengandang |
340 |
329 |
212 |
|
TOTAL |
2.751 |
2.678 |
1.672 |
2.RINCIAN KEGIATAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah
No |
Sub Bidang |
Kegiatan |
Banyaknya / Jumlah |
|||||
1 |
2 |
3 |
4 |
|||||
1 |
Peraturan Perundang-undangan |
a. Peraturan Desa b. Peraturan Bersama Kepala Desa c. Peraturan Perbekel d. Surat Keputusan Perbekel |
2 - 2 38 |
|||||
2 |
Kependudukan |
a. Jumlah Penduduk 1) Laki-laki 2) Perempuan 3) Jumlah Kepala Keluarga 4) Jumlah Anggota Keluarga 5) Jumlah Jiwa b. Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan 1) Pendidikan Umum 2) Pendidikan Khusus c. Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian 1) PNS 2) TNI/POLRI 3) Wiraswasta 4) Karyawan Swasta |
2.751 2.678 1.672
5.429
4.735 -
39 15 90 634 |
|||||
3 |
Pertanahan |
a. Status Tanah 1) Sertifikat Hak Milik 2) Sertifikat Hak Guna Usaha 3) Sertifikat Hak Pakai
b. Luas Tanah 1) Bersertifikat 2) Komentar atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Desa Pakisan Tahun Anggaran 2020Formulir Penulisan KomentarLayanan MandiriSilakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda. Masukkan NIK dan PIN!Statistik Kunjungan
Lokasi Pakisan |