Wajib pakai masker
01 September 2020 12:50:42 WITA
Selasa, 01 septmber 2020
Menindaklanjuti peraturan Bupati buleleng nomor 41 tahun 2020 tentang tatanan Aktivitas di New normal , Pemerintah desa pakisan memhimbau bagi masyarakat yang beraktifitas di luar agar wajib memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan dan bagi pelaku usaha agar menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan , handsanitizer dll . Dalam Peraturan Bupati ini ada denda Administratif di berlakukan bagi orang atau pelaku usaha yang mlanggar Peraturan tersbut . Jika tidak memakai masker pada saat ke luar rumah dan bepergian maka di kenakan denda sebesar 100.000 dan bagi pelaku usaha yang tdak menyediakan sarana protokol kesehatan maka akan di kenai denda 1.000.000 .
Dokumen Lampiran : Wajib pakai masker
Komentar atas Wajib pakai masker
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- GERAKAN KULKUL PKK DAN POSYANDU TH.2026
- Rapat Pelaksanaan Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Desa Pakisan
- Jumat bersih dikantor desa pakisan dan sosialisasi ttg sampah
- POSYANDU LANSIA DAN BALITA DESA PAKISAN
- TIRTA YATRA PURA DI NUSA PENIDA
- Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Desa Pakisan
- kEJUARAAN SEPAK TAKRAW"BULELENG CUP 2025"











